Jika dapat aku ketahui apa yang akan terjadi padaku kelak, sudah pasti aku akan menjauhkan diriku dari hal-hal yang membuatku terluka.
Namun jika hal itu kulakukan maka tidak akan ada bahagia yang akan kurasakan, tidak akan ada kenangan indah
dan aku tidak akan pernah belajar menjadi perempuan yang lebih sabar dan lebih tegar seperti saat ini.’
-martinayosevina-

Rabu, 09 Agustus 2017

Membuat Paspor 2017 (Persyaratan, Biaya, Proses) dan Pengambilan Paspor

Assalamu'alaikum..

Pernah kah terpikir untuk membuat paspor dengan menggunakan biro jasa?
Kalau iya, kembali urungkan niat tersebut jika hanya mempunyai budget minimalis.
Kenapa saya bilang seperti itu? Karena nominal yang diminta biro jasa lumayan besar, harga pembuatan paspor di banderol paling murah Rp. 900.000.
Kalau kita buat sendiri kena berapa? Untuk paspor 48 hal, biaya yang dikeluarkan hanya Rp. 355.000 dan untuk yang 28 hal biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah, yaitu Rp. 155.000.
Apa bedanya paspor 48 hal dengan yang 24 hal? Kedudukan mereka sama di mata hukum, hanya beda jumlah halaman aja.
Jadi kalau yang sekiranya jarang berpergian keluar negeri, buat yang 24 halaman aja, lebih murah.. hehheee

"Buat paspor sama biro jasa kan enak, tinggal nunggu jadi aja", Itu kata orang-orang yang mempromosikan biro jasa. Realitanya bagaimana?
Kita sama saja harus datang ke biro jasa dengan menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan pembuatan paspor, kemudian besok atau lusa kita tetap datang ke kantor imigrasi untuk foto dan wawancara.
Dengan biro jasa, mereka menawarkan paspor bisa jadi dalam waktu 3 (tiga) hingga 4 (empat) hari.
Kalau urus sendiri pun jadinya sama kok. Saya buat hari kamis, dan hari sabtu dapat sms dari WAGS (WhatsApp Gateaway Service) bahwa paspor saya sudah jadi. Cuma 2 (hari) loh.. Hanya saja pengambilan baru bisa diambil di hari dan jam kerja (senin s/d jumat jam 08.00 s/d jam 15.00).
Mungkin enaknya menggunakan biro jasa, ketika paspor jadi, kita tidak mengambil ke imigrasi melainkan ke kantor biro jasa nya.

Intinya sih kalau saya mah mending urus-urus sendiri, ga ribet kok.
Yang penting tahu tata cara dan persyaratannya aja, jadi ga bolak balik ke kantor imigrasi.

Pertama-tama, sebelum kita datang ke kantor imigrasi, buka website imigrasi terlebih dahulu di www.imigrasi.go.id
Scroll kebawah sedikit, nanti ada pilihan online service. Pilih layanan antrian paspor online.
Atau kita bisa mendownload aplikasinya di play store dengan kata kunci "layanan antrian paspor online".
Disana kita diwajibkan login, kalau belum pernah login, daftar dulu yaa..
Nah kalau udah bisa login, langsung pilih list kanim (kantor imigrasi) yang akan dituju.
Oia untuk kanim membuat paspor, kita bebas milih mau dimana.
KTP luar daerah bikin di semua daerah Jakarta juga bisa kok.
Untuk daftar permohonan, di isi sendiri waktu yang kita pilih untuk membuat paspor. Ada pagi dan siang.
Jadi per hari di kanim ada kuota yang telah ditetapkan, kalau tanggal yang kita inginkan kuotanya sudah penuh, maka kita tidak bisa membuat dihari yang kita pilih, jadi harus ganti tanggal.

Kalau kita sudah dapat antrian permohonan, lihat waktu yang ditetapkan.
Kebetulan saya mendapatkan waktu 10.01, jadi saya akan dilayani paling cepat jam 10.01.
Karena saya telah men-download aplikasinya, jadi pas sampe sana langsung tunjukin barcode yang ada di aplikasi untuk di scan dan mendapat no antrian sesuai dengan nama yang kita isi pada saat daftar ingin login serta mendapatkan formulir yang akan kita berikan kepada petugas imigrasi.

Sebelum dikasih nomor antrian sama petugas disana, berkas-berkas yang kita bawa akan di cek terlebih dahulu.
Apa saja kah berkas-berkas yang diperlukan?
Untuk WNI lebih dari 17 tahun, berkas yang diperlukan yaitu: KTP, Kartu Keluarga dan Ijazah Terakhir.
Jangan lupa di fotocopy pada kertas ukuran A4 (jangan di potong untuk KTP).
Sedangkan untuk WNI kurang dari 17 tahun lihat secara lengkapnya di website imigrasi yaa.. hehehhee

Antrian di Kanim ga panjang kok, hanya saja saat saya kesana sedang ada gangguan sistem, jadi agak sedikit tersendat.
Ketika di loket, petugasnya juga sigap melayani kita. Beliau isi data dan konfirm ke kita, kemudian di wawancara (ditanyain bikin untuk keperluan apa dan kemana negara yang ingin dituju).
Setelah itu di foto dan finger print. Done! Cepat bukan?

Karena ada gangguan sistem, maka kode billing yang akan kita bayarkan tidak dapat diberikan oleh petugas, sehingga kita diberikan nomor permohonan pembuatan paspor dan flyer yang berisi nomor WAGS.
Masukin ke kontak deh nomor WAGSnya, langsung coba untuk chat via WA dengan memasukkan nomor permohonan.
Akan keluar balasan dari WAGS seperti ini jika memang nomor billing kita sudah ada.

Langkah selanjutnya, bayarkan kode billing tersebut, bisa lewat ATM ataupun internet banking.
Bapak petugas menyarakankan menggunakan mandiri, jadi tidak ada biaya admin.
Dan saya pun membayarkannya via mandiri internet banking, mudah dan cepat prosesnya.

Cara membayarnya dengan memasukkan kode billing yang sebelumnya kita terima.

Selesai deh proses pembuatan paspor, tinggal menunggu pemberitahuan dari WAGS bahwa paspor sudah jadi.
Awalnya saya pikir saya akan menerima pemberitahuan di hari senin atau selasa.
Eh ternyata hari sabtu saya menerima pemberitahuan dari WAGS imigrasi bahwa paspor saya sudah jadi.

Langkah selanjutnya mengambil paspor.
Syarat apa saja yang dibutuhkan?
Yang paling utama itu jangan sampai hilang nomor permohonan paspornya.
Karena 6 (enam) digit paling belakang akan digunakan untuk mencetak nomor antrian pengambilan paspor.
Bukti bayar di persiapkan aja, meskipun pas saya kesana petugas tidak menanyakan.. mungkin dari sistem sudah ter-update otomatis untuk pembayaran.
Selanjutnya siapkan KTP, sebagai bukti kalau yang mengambil adalah orang yang bersangkutan.

Done!
Paspor selesai dalam waktu singkat, biaya murah dan kita jadi tahu prosesnya.
Jadi masih kepikiran kah untuk membuat paspor via biro jasa?? Kalau saya sih NO.. hahahaaa :p

Semoga bermanfaat ^^

Wassalamu'alaikum..