Assalamu'alaikum..
Mungkin masih banyak yang belum tau apa-apa saja persyaratan dalam pembuatan SKCK.
Kebetulan belum lama ini saya baru saja mengurus pembuatan SKCK.
Ini dia persyaratannya:
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Pas Foto 4x6 sebanyak 3 lembar & 2x3 sebanyak 1 lembar (Background warna merah)
4. Fotocopy Akte kelahiran/ Akte kenal lahir/ Ijazah
Proses yang pertama kali adalah kita memberikan berkas yang telah dilengkapi kepada petugas yang mengurus SKCK. Setelah itu petugas akan menyuruh kita test sidik jari di tempat yang telah disediakan di Polsek.
Bagi yang sudah pernah membuat SKCK, SKCK yang lama jangan dibuang gitu aja.. bisa dibawa untuk dikasih ke petugasnya. Karena di SKCK tersebut sudah ada rumusan sidik jari kita. Jadi kita tidak perlu melakukan test sidik jari lagi (mengurangi waktu antrian, jadi bisa lebih cepat.. hehehee).
Oia untuk masa aktif SKCK hanya 6 bulan, kalau sudah lewat ya sudah tidak berlaku. Jam pelayanan pembuatan SKCK jam 08.00 sampai dengan jam 14.00.
Setelah semua persyaratan sudah lengkap (termasuk rumusan sidik jari), segera kasih ke petugasnya. Kita akan diminta uang admin sebesar Rp. 25.000, Setelah itu kita akan segera diberikan kertas sebesar kertas folio yang berisi data-data yang harus kita lengkapi. Selesai melengkapi data-data, kertas tersebut langsung diberikan ke petugas.
Selanjutnya kita tinggal menunggu. Cepat atau lamanya tergantung banyak atau tidaknya antrian saat kita datang. Kalau SKCK sudah jadi akan dipanggil oleh petugas.
Eits, jangan langsung pulang ya.. Kalau yang ingin melamar pekerjaan di beberapa tempat atau membutuhkan SKCK untuk beberapa keperluan, segera cari tempat fotocopyan terdekat. Fotocopy-nya dilebihkan sedikit dari jumlah yang dibutuhkan, biar tidak bolak-balik ke Polsek lagi. Kalau fotocopy SKCK sudah ditangan, maka segera balik lagi ke Polsek untuk meminta legalisir.
Oia, mungkin banyak yang sudah tahu dan banyak juga yang belum tahu mengenai surat pengantar dari kelurahan. Saat ini, surat pengantar dari kelurahan untuk pembuatan SKCK sudah tidak dibutuhkan (saya membuat SKCK di Polses Bekasi Timur).
Kata petugasnya Akte kelahiran/ Akte kenal lahir atau Ijazah fungsinya sudah sama dengan surat pengantar dari kelurahan. Lumayan lagi kan.. mengurangi pengeluaran. Karena tidak dipungkiri ketika kita membuat surat pengantar ke kelurahan dikenakan biaya oleh pegawai kelurahan. Iya kan? Saya sih dikenakan Rp. 10.000 (bisa buat beli ketoprak sepiring.. hohohoo).
Yang terakhir.. seinget saya untuk pembuatan SKCK untuk PNS pembuatannya bukan di Polsek melainkan di Polres (untuk daerah Bekasi, tempatnya berada di Bulan-bulan dekat dengan Pengadilan Negeri dan RSUD Bekasi). Jadi yang di polsek hanya menerima pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan biasa saja. Itu seinget saya ya,, hehhee.. coba di konfirmasi lagi aja, jangan sampai jadi bolak balik karena kurangnya informasi yang diperoleh.
Semoga postingan saya bisa memberikan informasi bagi yang membutuhkan ^^
Wassalamu'alaikum..
terimakasih bermanfaat :)
BalasHapusSama-sama ^^
Hapusbermanfaat banget kak info ini
BalasHapuscek kuota axis online